TANGERANG, KOMPAS.com - Belum genap sepekan, Polres Tangerang Selatan sudah menangani dua kasus pemerasan yang dilakukan oknum sopir taksi online. Kedua kasus itu berawal dari sopir taksi online yang menipu penumpangnya kemudian mengancam akan mempermalukan mereka jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Agar tidak terulang kasus serupa, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander mengimbau penumpang tidak memberikan celah pada sopir untuk berbuat hal jahat dan bersikap semestinya terhadap orang asing.
"Intinya, tempatkan semuanya sesuai porsi. Jangan berbuat yang sekiranya bisa memancing orang untuk berbuat jahat, misalnya menceritakan hal-hal pribadi dan semacamnya, dan tetap waspada," kata Ahmad, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/8/2017).
(baca: Ancam dan Peras Penumpangnya, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi)
Ahmad mengatakan, penumpang yang menggunakan jasa transportasi online memberi tahu keluarga atau kerabat ketika memesan layanan tersebut, dan manfaatkan fitur global positioning system (GPS) sebagai jejak digital yang bisa dipantau oleh orang lain.
"jangan ragu untuk menghubungi kepolisian jika menemukan kesulitan atau dugaan tindak pidana apapun," ucap Ahmad.
Pada Minggu (20/8/2017), Polres Tangerang Selatan meringkus Riyan Arterino (27) usai memeras penumpangnya yang masih mahasiswa, NS (20), uang sebesar Rp 1,5 juta.
Riyan memeras NS dengan menghubungi nomor ponselnya dan mengancam akan menyebar video tindak asusila NS dengan kekasihnya selama diantar oleh Riyan dari Sekolah Tinggi Perikanan ke Pondok Rumput Bogor.
Kasus yang sama turut diungkap oleh Polsek Kelapa Dua yang masih berada di bawah naungan Polres Tangerang Selatan, hari ini. Korbannya, seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan, diperas sopir taksi online bernama Surya Wijaya (25) setelah sebelumnya korban bersedia menerima tawaran Surya yang ingin membantunya jadi model.
Surya mensyaratkan korban mengirim foto diri mengenakan pakaian dalam dengan alasan untuk dilihat pencari model asal Korea Selatan.
Namun, Surya malah memeras korban dengan mengancam akan menyebar foto tersebut jika tidak diberi uang Rp 5 juta. Baik Riyan maupun Surya telah ditangkap polisi setelah ada laporan dari pihak korban.
Kedua pelaku ditangkap ketika korban memancing untuk mengambil uang yang diminta di suatu tempat, di mana polisi sudah siap menangkap mereka di sana.