Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang Mobil Porsche yang Diblokir atas Permintaan KPK

Kompas.com - 24/08/2017, 14:58 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, anggotanya menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Mobil tersebut ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

"Kita ada barang bukti mobil Porsche, saat anggota melakukan razia, terus dia enggak bawa SIM dan STNK, kita tilang, terus kita proses," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).

(Baca juga: Daftar Tagihan Pajak Mobil Mewah Artis yang Disorot Pemprov DKI)

Kendati demikian, Halim enggan menyebut siapa pengemudi mobil tersebut. Menurut dia, pengemudi mobil tersebut warga biasa.

Setelah mobil itu ditilang, petugas menelusuri nomor registrasi kendaraan mewah tersebut. Ternyata, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

"Karena dilihat STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda, ini diserahkan ke reserse," ucap dia.

(Baca juga: Polisi Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos First Travel)

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Halim, rupanya pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Halim enggan merinci mengapa mobil tersebut diblokir.

"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," kata Halim.

Kompas TV Dibalik Gaya Hidup Mewah Bos First Travel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com