BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, membenarkan bahwa ada oknum TNI yang ditangkap karena membawa narkoba.
“Awalnya kami menangkap warga sipil berinisial A, kemudian dikembangkan dan ada terduga oknum TNI berinisal S,” kata Asep kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (24/8/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan oknum TNI tersebut dilakukan pada Rabu kemarin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pukul 16.00 WIB.
Serda S ditangkap saat berada di dalam mobil Honda Jazz berwarna hitam. Polisi menduga saat ditangkap, S sedang ingin melakukan pengiriman barang. Dari penangkapan tersebut, terdapat barang bukti sabu sebesar 17,51 gram, pil ekstasi (inex) sebanyak 7 butir, senjata api jenis FN dengan peluru sebanyak 14 butir.
Baca juga: BNN Dalami Keterlibatan Oknum TNI dalam Penyelundupan Narkotika di Medan
Penangkapan Serda S bermula dari penangkapan A yang juga pengedar. A ditangkap di daerah Tambun, pada hari yang sama, pada pukul 02.00. Saat rumah A digeledah, didapati sabu seberat 50,49 gram.
Setelah diinterogasi, A mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Serda S. Serda S sendiri telah ditangkap terkait kasus narkona sebanyak tiga kali yaitu di daerah Depok, Jakarta Timur, dan di Bekasi.
Komplotan Serda S diduga telah melakukan pengedaran narkoba hingga Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Perputaran uangnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Setelah ditangkap, Serda S diserahkan ke Denpom Jaya AD untuk ditangani kasusnya.
“Saat ini kasus S ditangani Denpom. Polisi tidak berhak menangangi karena dia harus tunduk pada hukum sendiri, sehingga kami tidak menangani,” kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.