JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, sebanyak 1.700 orang yang memiliki kendaraan mewah menunggak pajak. Para penunggak pajak tersebut terdiri dari berbagai kelompok masyarakat.
"Banyak yang namanya wajib pajak, beragam, ada publik figur, ada artis. Jadi tidak terbatas artis saja. Jadi orang yang dalam kategori mampu memiliki mobil mewah," kata Edi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Edi tidak membeberkan identitas dan profesi para penunggak pajak tersebut.
Saat ditanya apakah ada pejabat yang menunggak pajak, Edi tidak menjawabnya secara gamblang.
"Tidak bisa saya sebutkan, dalam UU ada yang disebut rahasia jabatan. Nanti kami lihat, kami punya list, dari 1.700 saya gak hafal orangnya. Saya hanya tunjukkan jumlah sekian dengan potensi sekian," ucap dia.
Lihat juga: Konsekuensi Penunggak Pajak, dari Denda hingga Sita Kendaraan
Edi menambahkan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas terus berupaya menagih para wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Perjanjian kerjasama BPRD dan Ditlantas lima tahun, jadi kami terus efektifkan. Kami evaluasi setiap bulan, setelah Agustus kami evaluasi," kata Edi.
Baca juga: Klub Pemilik Ferrari Ikut Sosialisasikan Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.