JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pasang laki-laki dan perempuan akan dinikahkan secara massal di Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/8/2017).
Kegiatan massal itu diadakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pendaftarannya dimulai pada 10 Agustus hingga 24 Agustus 2017.
(Baca juga: Ikut Nikah Massal, Pria Bernama John Travolta Ini Ungkapkan Kebahagiaannya)
Penanggung jawab acara nikah massal, Iriana Bisomo, saat ditemui di DPW PKB DKI Jakarta, Kamis (24/8/2017), menyampaikan bahwa pendaftaran nikah massal telah ditutup sore hari ini.
Tercatat, ada 125 pasangan yang telah mendaftar. Namun, baru 103 pasangan yang telah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut yakni fotokopi KTP, kartu keluarga, surat cerai resmi jika telah bercerai dari pasangan pertama, dan surat kematian istri atau suami jika pasangan sebelummya telah meninggal.
"Baru 103 yang syaratnya sudah lengkap. Nanti kami cek lagi berapa banyaknya," ujar Iriana.
Ia mengatakan, nikah massal dilakukan melihat adanya sejumlah masyarakat yang hingga saat ini belum secara sah diakui pernikahannya oleh negara karena melakukan pernikahan siri.
Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan dokumen anak-anaknya, khususnya akta lahir. Dengan cara ini, pihaknya ingin membantu untuk melegalisasi hal tersebut.
(Baca juga: Usai Nikah Massal, 151 Pasutri Juga Ikut Resepsi Massal dan Bergaya di "Catwalk")
Selain dinikahkan secara gratis, peserta akan disediakan mahar, suvenir, hingga doorprize atau hadiah. Adapun pasangan yang mendaftar berumur 21 tahun hingga 69 tahun.
"Kan miris kan. Korbannya perempuan dan anak. Makanya kami ingin (membantu) legalkan," ujar Iriana.