JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana berjanji akan menindak tegas oknum polisi lalu lintas yang diduga menyimpan dan mengkonsumsi sabu.
"Kami sudah melakukan komitmen, apabila ada anggota Polri yang terlibat pengguna atau penggedar narkoba itu sanksinya tegas, berhenti atau dipecat dari institusi Polri," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Suntana menambahkan, sanksi tersebut akan dihatuhkan setelah proses penyelidikan yang dilakukan Propam terhadap anggota polantas tersebut. Menurut Suntana, selain sanksi internal, anggota itu juga terancam sanksi pidana.
"Sesuai aturan ya, ada aturan pidana dan aturan disiplin yang akan kami proses," kata Suntana.
Baca: Polisi Telusuri Pemasok Sabu ke Oknum Polantas
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi lantaran melakukan pungutan liar dengan modus razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Selasa (28/8/2017) malam.
Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MT, Bripka AP dan Brigadir HPS. Mereka meminta uang Rp 100.000 kepada masyarakat yang terkena tilang.
Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap saat pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.
Baca: Polantas yang Ditangkap karena Pungli Ini Juga Mengonsumsi Sabu
Saat diinterogasi Tim Provos, kedua oknum polisi tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pungli terhadap pengemudi mobil di Semanggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.