JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tengah memproses pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
"Saat ini sedang proses untuk pencabutan moratorium, tapi baru dalam minggu-minggu ini," ujar Isnawa, dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jumat (25/8/2017).
Isnawa menyatakan masih menunggu hasil dari proses pencabutan moratorium reklamasi tersebut.
"Itu kewenangannya kementerian sih. Kami kan bersurat ya, kami nunggu hasil dari kementerian. Setelah nanti dicabut, ya kami sudah harus melakukan action lagi," kata Isnawa.
(baca: "Moratorium Reklamasi Jangan Hanya Jadi 'Penghibur' bagi Nelayan")
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya telah selesai mengurus perubahan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Kami sudah sampaikan ke PTSP, sudah ada perubahan izin lingkungan. Kemudian tentu kan ini jadi bahan kementerian LHK," kata Andono saat jeda rapat.
Andono menyebut, perubahan amdal tersebut merupakan satu dari sejumlah sanksi administratif yang harus diurus agar moratorium dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.