JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir DF, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditangkap Divisi Propam Polri dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Atas dasar itu, Propam memutuskan untuk menahan Brigadir DF.
"Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan yang satu orang sudah terbukti kami lakukan penahanan di Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
(baca: Dirlantas Sebut Polantas yang Ditangkap karena Pungli Terkenal "Nakal")
Adapun rekan Brigadir DF, yakni Brigadir RF, dinyatakan negatif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Propam tidak menahan Brigadir RF.
Argo memastikan Brigadir DF akan dikenakan sanksi lantaran terbukti mengonsumsi sabu.
"Jadi ini kan namanya pengguna, tapi tetap kenakan sanksi disiplin," kata Argo.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi lantaran melakukan pungutan liar dengan modus razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Selasa (28/8/2017) malam.
Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MT, Bripka AP dan Brigadir HPS.
Kalimanya diduga meminta uang Rp 100.000 kepada warga yang ditilang. Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap saat mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF diperiksa.