BEKASI, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan telah menangkap seorang lagi yang diduga ikut membakar MA. MA dibakar hidup-hidup lantaran dituding mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Kami menangkap satu pelaku (pembakaran MA) inisial KF (26),” ujar Rizal, sat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/8/2017) malam.
Dia menjelaskan, KF merupakan guru honorer di sekolah dasar dan ditangkap di Babelan pada Kamis (24/8/2017) malam.
Sementara itu, pada saat pembakaran MA, KF berperan meminjamkan uang kepada pelaku lain, SD, sebesar Rp 10.000 untuk membeli bensin.
“Jadi tersangka SD yang sudah ditahan, dia membeli bensin itu meminjam uang dari KF ini,” kata Rizal.
(baca: Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa)
Setelah membeli bensin, SD langsung menyiramkan bensin ke tubuh MA. Hingga saat ini, polisi masih mencari dua pelaku yang membakar MA.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap lima pelaku kasus pembakaran MA. Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kelima pelaku itu berinisial SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27) yang memiliki peran yang berbeda.
"Dua orang yang ditangkap di awal adalah SU, dia mukul punggung dan perut MA. Pelaku NA memukul bagian perutnya," ujar Asep.
Asep menyampaikan, AL menginjak kepala MA, KR memukuli perut dan punggung korban.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Peristiwa pengeroyokan dan pembakaran MA terjadi di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2017.