JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bingung anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dihapus dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017.
Apalagi, alasan penghapusan tersebut yakni kesalahan jajaran wali kota dalam memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
"Itu benaran atau disengaja? Salah betulan apa disengaja? Ini kan untuk pembebasan lahannya, wali kota sudah siap," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (26/8/2017).
(Baca juga: Djarot: Apakah Pemerintahan Berikutnya Masih Membangun RPTRA? )
Padahal, menurut dia, RPTRA sangat dibutuhkan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta pun sedang mengejar pembangunan RPTRA.
Djarot mengatakan, wali kota seharusnya tinggal mencari lahan di permukiman padat yang ada di wilayah mereka.
Djarot bingung sampai terjadi kesalahan nomenklatur dalam program ini sehingga tidak bisa dilaksanakan. "Kalau soal bayar kan tinggal bayar," kata Djarot.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) "mewariskan" pekerjaan kepada jajaran wali kota di lima kota administratif saat ia masih menjabat sebagai gubernur.
(Baca juga: Pengadaan Lahan RPTRA Terancam Gagal Dieksekusi pada 2017)
Pekerjaan yang ditugaskan Ahok kepada para wali kota yakni melakukan pengadaan lahan RPTRA dengan masing-masing anggaran Rp 50 miliar untuk setiap kota.
Namun, anggaran untuk pengadaan lahan RPTRA itu dihapus dari KUPA-PPAS APBD 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Alasannya, jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.