BOJONG GEDE, KOMPAS.com - Seorang calo tanah berinisial H (40) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Bojong Gede pada Jumat (25/8/2017).
Ia ditangkap karena diduga menipu seorang warga terkait proses jual beli sebidang tanah di Desa Kali Suren, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Bojong Gede Ajun Komisaris Agus Koster Sinaga mengatakan, H dilaporkan telah menjual tanah yang sebenarnya milik orang lain kepada korbannya dengan harga sekitar Rp 132 juta.
“Pelaku ini mencoba menipu korbannya dengan menyakinkan kalau tanah yang dijual tersebut miliknya. Tapi setelah korban mengecek dokumen tanah ternyata sudah milik orang lain," kata Agus saat dihubungi, Minggu (27/8/2017).
Baca: Wali Kota Jaksel Minta Warga Pesanggrahan Tak Ladeni Calo Tanah
Dari hasil pemeriksaan sejak Sabtu kemarin, Agus menyebut H mengaku baru sekali melakukan penipuan.
Selain jual beli tanah, H juga diketahui kerap meraup keuntungan dengan menjadi calo pengurusan berbagai jenis dokumen.
Polisi kini tengah menelusuri dugaan pemalsuan surat-surat yang dilakukan H.
"Masih kita dalami. Tapi yang jelas pelaku melakukan penipuan dengan menjual sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain,” ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.