DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menemukan sebanyak 337 hewan untuk kurban yang tidak layak potong. Ketidaklayakan itu meliputi tidak cukup umur, berat yang tidak ideal, cacat, maupun sakit ringan.
Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kota Depok Dede Zuraidah mengatakan jelang Idul Adha, pihaknya melakukan tes terhadap 6.448 hewan di 70 lapak penjualan hewan kurban yang ada di Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap 6.448 ekor hewan kurban di 70 lapak jualan hewan di 11 kecamatan Kota Depok, ternyata ada 194 hewan yang tidak layak jual dan 143 ekor hewan sakit ringan," kata Dede melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/8/2017).
Pada Idul Adha tahun ini, ada 6.448 hewan kurban yang terdata di DKPPP Kota Depok. Jumlah tersebut meliputi 3.918 ekor sapi, 1.965 ekor kambing, 555 ekor domba, dan 10 ekor kerbau.
Sebanyak 337 hewan yang tidak layak potong itu meliputi 165 ekor hewan belum cukup umur, 27 ekor kondisi tubuh kurus, 2 ekor hewan cacat, 65 ekor sakit mata, 14 ekor sakit kulit, 14 ekor orf (penyakit karena virus dan bersifat zoonosis), 25 ekor gangguan pernafasan, dan 25 ekor mengalami gangguan pencernaan.
Lihat juga: YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban
Menurut Dede, hewan yang sakit masih memungkinkan untuk dijual sampai menunggu hasil pengobatan dari petugas di lapangan.
"Kegiatan pemeriksaaan terhadap hewan kurban dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tenang masyarakat Kota Depok yang ingin membeli hewan kurban," kata Dede.