JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum dapat memastikan soal terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta tersebut, yakni PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group).
Djarot menyatakan sudah menerima sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi tetapi belum menerima informasi terkait terbitnya HGB.
"Masih belum tahu ya, yang tahu HPL (hak pengelolaan lahan) atas nama kami, tapi HGB masih belum saya terima," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik juga belum dapat memastikan terbitnya sertifikat HGB itu. Najib mengatakan akan memanggil BPN Jakarta Utara untuk mendapat kepastian soal HGB tersebut seperti yang beredar dalam grup-grup percakapan.
"Saya baru mau mengevaluasi pukul 13.00, minta pemaparan dari (BPN) Jakarta Utara, tapi kalau saya lihat di WA (WhatsApp) kayaknya sudah terbit," kata Najib, saat dihubungi.
(baca: Djarot: Investasi Sudah Besar, Pulau Reklamasi Tak Boleh Ditelantarkan)
Selain itu, Najib juga akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN untuk mengevaluasi sertifikat HGB tersebut apabila memang sudah terbit.
"Nanti saya minta pemaparan BPN Jakarta Utara, kemudian saya minta dari Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan Utara," ucapnya.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat HPL Pulau C dan Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara pengembang nantinya akan mengantongi sertifikat HGB apabila sudah mengurusnya.