Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Gunakan Dana Hibah dari Pemprov DKI untuk Gaji Pak Ogah

Kompas.com - 28/08/2017, 13:42 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyarankan agar polisi menggunakan dana hibah dari Pemprov DKI untuk menggaji sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau Pak Ogah.

Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberi anggaran khusus untuk menggaji mereka.

"Bagaimana caranya kita menggaji mereka? Kecuali itu masuk ke dalam pos anggaran hibah yang diminta kepolisian ke Pemprov," ujar Sigit ketika dihubungi Senin (28/8/2017).

Jika menggunakan dana hibah yang selama ini diterima, maka polisi harus melakukan efisiensi dan mengatur kembali alokasi dana hibah mereka.

Sigit mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menggaji supeltas itu karena bukan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.

 

Baca: Djarot Tak Mau Menggaji Pak Ogah yang Dilatih Polisi

"Undang-undang pengelolaan keuangan daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," ujar Sigit.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyurati Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait pemberian gaji kepada supeltas.Namun, Djarot mengatakan Pemprov DKI tidak bisa menggaji mereka.

Dirlantas Polda Metro Jaya merekrut Supeltas untuk dijadikan pengatur lalu lintas di titik-titik pembangunan yang rawan kemacetan.

Meski berstatus sukarelawan, mereka akan digaji oleh badan usaha di sekitar titik kemacetan tersebut. 

Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Menggaji Pak Ogah yang Dilatih Polisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com