JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, PT Kapuk Naga Indah memang sudah bisa mengajukan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas Pulau D.
Hal ini dimungkinkan karena sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau tersebut sudah keluar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB," ujar Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8/2017).
Firdaus menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Baca: Kepala BPAD: HGB Pulau D Sudah Terbit Atas Nama PT Kapuk Naga Indah
Setelah Pemprov DKI memiliki sertifikat HPL, pengembang bisa mengajukan HGB. Di sisi lain, pemerintah pusat masih melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi.
Dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi juga belum dibahas kembali. Meski demikian, Firdaus memastikan sertifikat HGB tetap bisa terbit berdasarkan PP 40 Tahun 1996 itu.
"HGB itu memang ada di PP 40 Tahun 1996, HGB itu ada di atas HPL. Makanya di BPN juga diterbitkan HGB-nya, karena memang ada payungnya di PP 40 tahun 1996," kata Firdaus.
Adapun, raperda terkait reklamasi baru dibutuhkan dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara, DPRD DKI belum bersedia membahas raperda tersebut selama belum terdapat kepastian dari pemerintah pusat terkait moratorium proyek reklamasi.
Dalam sertifikat HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah, luas Pulau D yaitu 312 hektar. Nilai lahan yang di sana sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat HPL Pulau C dan Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Pemprov DKI Belum Pastikan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.