Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan yang Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah Beli Atribut Kepolisian di Pasar Senen

Kompas.com - 28/08/2017, 16:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kalideres Komisaris Efendi menjelaskan tersangka kasus penipuan yang mengaku-ngaku sebagai polisi, Eka Supriyadi, berpenampilan layaknya polisi pada umumnya dengan mengenakan atribut khas kepolisian.

Atribut itu didapatkan Eka dari berbagai sumber, termasuk senjata api dan peluru yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Senjata apinya dibeli melalui internet. Kalau (atribut kepolisian) ini dia beli, (dijual) bebas kan banyak di (Pasar) Senen," kata Efendi dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017).

Atribut yang dimaksud adalah kaos berwarna biru bertuliskan "Turn Back Crime" hingga topi untuk perwira polisi.

Baca: Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Semua atribut itu ditampilkan oleh tersangka di laman Facebook miliknya bernama Eka Supriyadi, yang kemudian digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memang anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Inspektur Satu," tutur Efendi. Eka melakukan penipuan dengan mengatasnamakan jabatan polisi sebelum Lebaran tahun 2017 lalu.

Dia bekerja dengan beberapa rekannya yang masih dalam penyelidikan, di mana mereka membantu memperkenalkan orang yang sedang terjerat kasus hukum dan ingin mencari jalan pintas dengan cara menyogok polisi.

"Uang yang didapat dari menipu sebelum Lebaran Rp 60 juta, ada juga korban lain ditipu Rp 35 juta. Mungkin ada korban lagi, kami masih tunggu laporan masyarakat," ujar Efendi.

Baca: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap

Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menghimpun informasi dari sejumlah saksi dan pihak terkait.

Bersama dengan Eka, turut diamankan barang bukti berupa satu senjata api berikut dengan peluru, uang tunai Rp 8 juta, kalung emas, kompor gas, serta kulkas berukuran sedang yang dibeli dari uang hasil penipuan.

Atas tindakannya, Eka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman bagi Eka adalah hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com