JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kalideres Komisaris Efendi menjelaskan tersangka kasus penipuan yang mengaku-ngaku sebagai polisi, Eka Supriyadi, berpenampilan layaknya polisi pada umumnya dengan mengenakan atribut khas kepolisian.
Atribut itu didapatkan Eka dari berbagai sumber, termasuk senjata api dan peluru yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Senjata apinya dibeli melalui internet. Kalau (atribut kepolisian) ini dia beli, (dijual) bebas kan banyak di (Pasar) Senen," kata Efendi dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017).
Atribut yang dimaksud adalah kaos berwarna biru bertuliskan "Turn Back Crime" hingga topi untuk perwira polisi.
Baca: Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah
Semua atribut itu ditampilkan oleh tersangka di laman Facebook miliknya bernama Eka Supriyadi, yang kemudian digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memang anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya.
"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Inspektur Satu," tutur Efendi. Eka melakukan penipuan dengan mengatasnamakan jabatan polisi sebelum Lebaran tahun 2017 lalu.
Dia bekerja dengan beberapa rekannya yang masih dalam penyelidikan, di mana mereka membantu memperkenalkan orang yang sedang terjerat kasus hukum dan ingin mencari jalan pintas dengan cara menyogok polisi.
"Uang yang didapat dari menipu sebelum Lebaran Rp 60 juta, ada juga korban lain ditipu Rp 35 juta. Mungkin ada korban lagi, kami masih tunggu laporan masyarakat," ujar Efendi.
Baca: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menghimpun informasi dari sejumlah saksi dan pihak terkait.
Bersama dengan Eka, turut diamankan barang bukti berupa satu senjata api berikut dengan peluru, uang tunai Rp 8 juta, kalung emas, kompor gas, serta kulkas berukuran sedang yang dibeli dari uang hasil penipuan.
Atas tindakannya, Eka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman bagi Eka adalah hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.