Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Pemprov-Pengembang Acuan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D

Kompas.com - 28/08/2017, 17:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.

Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

"Iya (sudah terbit). (Waktu terbitnya) seperti di WhatsApp itulah," ujar Kasten saat dihubungi, Senin (28/8/2017).

Hal yang dimaksud Kasten adalah foto sertifikat HGB yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Baca: Kepala BPAD: HGB Pulau D Sudah Terbit Atas Nama PT Kapuk Naga Indah

Dalam sertifikat HGB tersebut, surat ukur nomor 00976/KamalMuara/2017 itu terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi.

Sertifikat HGB, lanjut Kasten, diterbitkan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sertifikat HGB itu diterbitkan mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.

"Iya betul HPL dulu. Itu (sertifikat HGB) ada perjanjian Pemprov dengan PT Naga itu, ada perjanjiannya," kata Kasten.

Namun, Kasten enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan terbitnya sertifikat HGB tersebut karena merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN.

"Urusan ini sudah diambil alih kementerian, jadi kalau konferensi pers ya ke kementerian. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi," ucap Kasten.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus sebelumnya mengatakan, PT Kapuk Naga Indah memang sudah bisa mengajukan sertifikat HGB atas Pulau D setelah sertifikat HPL pulau tersebut terbit.

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB," ujar Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Baca: Pemprov DKI Belum Pastikan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D

Firdaus menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

"HGB itu memang ada di PP 40 Tahun 1996, HGB itu ada di atas HPL. Makanya di BPN juga diterbitkan HGB-nya, karena memang ada payungnya di PP 40 tahun 1996," kata Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com