JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota DPR RI Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mempersilakan warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih ke PTUN.
Nurdin mengatakan, dirinya telah melakukan proses yang legal untuk pembelian lahan itu sesuai dengan aturan yang ada. Proses legal itu, kata Nurdin ditunjukan dengan keluarnya SK Gubernur tersebut.
"Ya silahkan saja enggak ada masalah. Kan itu dari Pergub. Kalau dibatalkan, berarti semua Pergub dibatalkan," ujar Nurdin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/8/2017).
Nurdin menilai, apa yang dilakukan warga Kampung Baru dengan menolak SK tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Baca: Nurdin: Penutupan Jalan MHT Kayu Putih Tidak Perlu Persetujuan Warga
Bagaimana bisa, kata Nurdin, setiap aturan yang dibuat atau kegiatan yang dilakukan pemerintah harus semuanya dengan persetujuan warga.
"Mereka ini melawan pemerintah. Karena membuat peraturan itu enggak main-main. Jadi enggak bisa lagi pemerintah melakukan apa-apa karena kayaknya semua harus ada persetujuan masyarakat," ujar Nurdin.
"Saya tahu mana yang benar dan salah. Saya adalah salah satu anggota DPR yang terbaik," ujar Nurdin.
Sejumlah warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih melakukan unjuk rasa ke Balai Kota pada Senin pagi menuntut agar SK Gubernur tentang pembelian lahan di Kampung Baru dicabut.
Warga menilai SK itu menjadi dasar Nurdin menutup lahan itu. Penutupan berbentuk penembokan telah dilakukan sejak awal Agustus. Hal itu membuat akses jalan warga menjadi sulit.
Baca: Cerita Warga Kayu Putih yang Ibunya Pingsan Lihat Tembok Tutupi Depan Rumahnya
Salah satu perwakilan warga, Martinus mengatakan warta berencana menggugat SK itu ke PTUN.
"Kami akan mengikuti sarannya dulu. Tapi kami akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN, karena itu memang satu-satunya cara," ujar Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.