Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano Ahmad, berjanji akan memediasi warga dengan wali kota, camat, lurah, dan juga Nurdin.
Nurdin juga diminta memikirkan warga Kayu Putih yang merasa dirugikan akibat akses mereka menuju jalan raya tertutup.
"Katanya (tanah) itu memang sudah punya Pak Nurdin, tetapi dia lihat dong penduduk setempat jadi tidak ada akses, ya harus empati dong ke masyarakat, harus ada kepedulian," ujar Riano, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin.
(baca: Cerita Warga Kayu Putih yang Ibunya Pingsan Lihat Tembok Tutupi Depan Rumahnya)
Saat dikonfirmasi, Nurdin mengatakan bahwa lahan tersebut telah dibelinya secara legal dari Pemprov DKI seharga Rp 7 miliar. Adapun proses pembelian telah dilakukan sejak 2014.
Nurdin menyebut telah menyosialisasikan rencana pembangunan tembok dan menyebut keberatan yang saat ini muncul hanya berasal dari warga yang tidak suka dengan adanya pembangunan.
Nurdin merasa tidak perlu meminta persetujuan warga untuk menutup jalan itu karena tidak ada aturan yang mengharuskannya. Dia juga mempersilakan warga menggugat SK pembebasan lahannya ke PTUN.
"Ya silakan saja enggak ada masalah. Kan itu dari Pergub. Kalau dibatalkan, berarti semua Pergub dibatalkan," ujar Nurdin.
(baca: Nurdin: Penutupan Jalan MHT Kayu Putih Tidak Perlu Persetujuan Warga)