JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memberi sinyal bahwa tak akan mengabulkan permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Rizieq Shihab.
Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian prosea penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2017).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Menurut Adi, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca: Rizieq Minta Bantuan Fadli Zon Agar Kasusnya Dihentikan
"Penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya, gitu bos," ucap dia.
Kendati begitu, Adi tak mempermasalahkan jika pihak Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus itu. Nantinya, penyidik akan mempelajari permohonan dari Rizieq tersebut.
"Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan, baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita. Gitu yaaah," kata Adi.
Baca: Ahli Hukum: Aneh Jika Polisi Kabulkan Permintaan SP-3 dari Rizieq
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.