JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq menjelaskan, proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah yang amat cepat.
Sertifikat HGB diurus setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.
Sertifikat HGB kemudian diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Najib menjelaskan, proses itu berlangsung cepat karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan diterbitkan sertifikat HGB-nya.
Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: BPN DKI: Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan
"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," ujar Najib di Kantor BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Selain itu, pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang diterbitkan Presiden Soeharto.
Dengan demikian, tidak ada surat tanah pembebasan lahan dari satu pihak kepada pihak yang lain yang harus diperiksa.
"Kami enggak perlu periksa surat-surat tanah dia bebasin dari siapa-siapa karena ini merupakan pengejawantahan dari tugas melalui Keppres. Jadi kan cuma satu aja, Keppres ini bunyinya sekian, selesai, jadi cepat dia," kata Najib.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menuturkan, pihaknya hanya mengecek kondisi Pulau D tersebut tanpa melakukan pengukuran ulang.
Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar. Sementara sertifikat HGB itu terbit keesokan harinya.
"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan, benar, salin," tutur Kasten saat ditemui terpisah.
Baca: Perjanjian Pemprov-Pengembang Acuan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.