TANGERANG, KOMPAS.com - Elih (73), perempuan tunawisma yang biasa bermalam di pos organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Lengkong Karya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, tewas akibat kemarahan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota ormas Forum Betawi Rempug.
Nenek itu tewas setelah dikira sebagai anggota PP oleh sekelompok orang itu.
"Nenek ini korban salah sasaran. Para tersangka mau meluapkan kemarahannya dengan menyasar anggota salah satu ormas, dan kebetulan nenek itu ada di sana sedang tidur," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017).
Fadli menjelaskan, awalnya tersangka yang mengendarai sekitar 15 sepeda motor berangkat dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum dan sudah berencana ingin menyerang anggota ormas PP pada Minggu (13/8/2017) malam. Saat berkeliling, mereka melihat ada satu pos PP yang terlihat gelap.
"Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung diserang pakai golok. Karena gelap, mereka enggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek," tutur Fadli.
Baca: Tunawisma 73 Tahun Tewas Dibacok di Tangsel
Sesudah menyerang Elih dan menghancurkan pos itu, para tersangka ke kawasan lain dan melakukan hal serupa, yakni menghancurkan pos milik ormas PP.
Meski begitu, polisi memastikan para tersangka bukan anggota ormas FBR seperti pengakuan mereka.
"Kami sudah konfirmasi ke pengurus FBR Tangsel dan dipastikan mereka bukan anggota FBR, tapi hanya ngaku-ngaku," tutur Fadli.
Nenek Elih ditemukan oleh warga sekitar sehari setelah kejadian. Tidak lama, Elih dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan akibat dibacok.
Setelah kejadian itu, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan didapati enam tersangka yang kini telah diamankan.
Baca: Dituding Menyantet, Seorang Nenek Dibunuh
Mereka adalah MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). Semuanya bukanlah warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan.
Polisi masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.