Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tersangka Penipu Ibu-ibu Pengajian, Polisi Sita 157,86 Gram Emas

Kompas.com - 30/08/2017, 18:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Rheni Ilastama alias Fika (31), tersangka penipuan ibu-ibu pengajian yang sering beraksi di kawasan Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung emas.

"Kami amankan tersangka dan juga selembar nota pembelian cincin dari Toko Mas Mudjur dan Toko Mas Sinar Jaya. Juga berbagai macam kalung, gelang, dan cincin emas seberat 140,16 gram serta kalung dan cincin warna silver seberat 17,7 gram," papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Halaman Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017).

Tersangka dan barang bukti, sebut Dwiyono, ditangkap di rumah kontrakannya di Gang III Sunter, Kampung Irian, Kemayoran, Jakpus pada Sabtu (26/8/2017).

Baca: Tipu Ibu-ibu Pengajian di Jakut, Perempuan Ini Ditangkap

Adapun aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (15/8/2017) dengan tiga korban yaitu Rosidah (50), Siti Juwariyah (50), dan Kani (49).

Modus penipuan yang dilakukan Fika yaitu dengan mengajak ketiga perempuan itu pergi menyantuni anak yatim.

"Dia berpura-pura ingin mengadakan pengajian dan santunan anak yatim piatu serta membujuk ibu-ibu di Jakut untuk berpartisipasi membantu," ujar Dwiyono.

Setelah itu, lanjut Dwiyono, tersangka mengajak ibu-ibu pengajian yang berasal dari golongan berada tersebut ke ITC Mangga Dua.

Di sana ketiga korban kemudian diminta melucuti barang-barang berharga seperti emas dan handphone lalu diserahkan kepada tersangka.

"Sampai lokasi itu, ibu-ibu terpengaruh diminta melepas barang-barang berharga baik emas dan handphone serta diiming-imingi akan diberikan baju seragam, sembako, dan uang," imbuh Dwiyono.

Barang-barang berharga itu kemudian ditaruh tersangka di dalam sebuah loker di ITC Mangga Dua.

Selanjutnya tersangka membawa ketiga korbannya ke sebuah lokasi untuk kemudian ditinggal di tempat itu.

Baca: Polisi Tangkap Penipu Bermodus Jual Mobil di Situs OLX

"Setelah itu, tersangka mengambil kembali emas tersebut yang disimpan di dalam lokernya," ujar Dwiyono.

Tersangka Fika dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com