JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Rheni Ilastama alias Fika (31), tersangka penipuan ibu-ibu pengajian yang sering beraksi di kawasan Jakarta Utara.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung emas.
"Kami amankan tersangka dan juga selembar nota pembelian cincin dari Toko Mas Mudjur dan Toko Mas Sinar Jaya. Juga berbagai macam kalung, gelang, dan cincin emas seberat 140,16 gram serta kalung dan cincin warna silver seberat 17,7 gram," papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Halaman Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017).
Tersangka dan barang bukti, sebut Dwiyono, ditangkap di rumah kontrakannya di Gang III Sunter, Kampung Irian, Kemayoran, Jakpus pada Sabtu (26/8/2017).
Baca: Tipu Ibu-ibu Pengajian di Jakut, Perempuan Ini Ditangkap
Adapun aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (15/8/2017) dengan tiga korban yaitu Rosidah (50), Siti Juwariyah (50), dan Kani (49).
Modus penipuan yang dilakukan Fika yaitu dengan mengajak ketiga perempuan itu pergi menyantuni anak yatim.
"Dia berpura-pura ingin mengadakan pengajian dan santunan anak yatim piatu serta membujuk ibu-ibu di Jakut untuk berpartisipasi membantu," ujar Dwiyono.
Setelah itu, lanjut Dwiyono, tersangka mengajak ibu-ibu pengajian yang berasal dari golongan berada tersebut ke ITC Mangga Dua.
Di sana ketiga korban kemudian diminta melucuti barang-barang berharga seperti emas dan handphone lalu diserahkan kepada tersangka.
"Sampai lokasi itu, ibu-ibu terpengaruh diminta melepas barang-barang berharga baik emas dan handphone serta diiming-imingi akan diberikan baju seragam, sembako, dan uang," imbuh Dwiyono.
Barang-barang berharga itu kemudian ditaruh tersangka di dalam sebuah loker di ITC Mangga Dua.
Selanjutnya tersangka membawa ketiga korbannya ke sebuah lokasi untuk kemudian ditinggal di tempat itu.
Baca: Polisi Tangkap Penipu Bermodus Jual Mobil di Situs OLX
"Setelah itu, tersangka mengambil kembali emas tersebut yang disimpan di dalam lokernya," ujar Dwiyono.
Tersangka Fika dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.