JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya bermodal bujuk rayu, Rheni Ilastama alias Fika (31) mendapat uang Rp 12 juta dari tiga anggota kelompok pengajian yang ditipunya. Ia menggunakan modus santunan buat anak yatim.
"Saya pakai bujuk rayu saja, Pak. Janjiin kasih hadiah dan seragam sama uang transpor masing-masing orang Rp 150 ribu. Sudah dapat uang Rp 12 juta dari tiga orang," kata Fika sambil tertunduk saat digiring polisi ke halaman Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/8/2017).
Tiga korban tersebut adalah Rosidah (50), Siti Juwariyah (50), dan Kani (49). Ketiganya merupakan anggota kelompok pengajian yang ditipu Fika pada 15 Agustus 2017 di ITC Mangga Dua.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, penipuan itu berawal saat ketiga korban tengah makan di rumah makan mal tersebut. Mereka kemudian diajak ke lantai 4 ITC Mangga Dua untuk diminta barang-barang berharganya dan di simpan di loker yang sudah disediakan.
"Saking tergiurnya akan iming-iming pelaku, ketiga korban percaya saja. Para korban itu, langsung memberikan perhiasan, ponsel, serta tas bersama-sama isinya di loker yang saat itu sudah disediakan pelaku," tambah Dwiyono.
Setelah itu, Fika mengajak ketiga korbannya ke kawasan Ancol. Acara santunan buat anak yatim itu, kata dia, digelar di sana.
"Dibawalah ketiga korban itu ke Ancol. Sesampainya di sana, pelaku berpura-pura buat mempersiapkan acaranya, padahal tak ada itu acara santunan. (Ia) justru pergi meninggalkan tiga korbannya," kata Dwiyono.
Fika diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancama hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.