JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifudin membenarkan sikap Pemprov DKI yang tidak memberikan gaji untuk sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) atau biasa disebut "Pak Ogah". Dia mengatakan anggaran tersebut tidak masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Ini kan enggak ada di RKPD, nanti menyalahi aturan kalau kami memberikan gaji itu," kata Syarifudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (30/8/2017).
Dia mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017 sudah selesai. Anggaran untuk gaji Supeltas atau Pak Ogah tidak masuk dalam draf anggaran itu.
Lihat juga: Djarot: Anggaran Pak Ogah dari Mana? Di APBD Enggak Ada
"Kami agak sulit kalau tiba-tiba muncul anggaran seperti itu. Enggak ada nomenklaturnya," ujar Syarifudin.
Menurut Syarifudin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seharusnya mengirim surat ke Pemprov DKI Jakarta. Nanti, Pemprov DKI akan mengajukan anggaran tersebut dalam pembahasan di rapat badan anggaran.
"Nantinya berupa anggaran hibah untuk membantu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Intinya tidak keberatan, asalkan mekanisme usulan itu sesuai aturan yang ada," ujar Syarifudin.