Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timah Panas Akhiri Pelarian Pemerkosa Perempuan di Depok

Kompas.com - 31/08/2017, 07:30 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Berakhir sudah pelarian Baihazi Sakom alias Boy (34), pemerkosa seorang perempuan di Depok pada Kamis (24/8/2017). Boy ditangkap oleh satuan buser Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyiannya di Cilebut, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/8/2017).

Penangkapan Boy ditandai dengan bersarangnya timah panas di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri.

Saat digelandang ke Mapolresta Depok, Boy tampak berjalan dengan kaki pincang. Dua anggota polisi membantu pria bertubuh gempal itu saat berjalan turun dari mobil ke ruang pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sempat berupaya kabur sehingga terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris, Putu Kholis, di Mapolresta Depok, Rabu siang.

(baca: Berusaha Kabur, Pemerkosa Seorang Perempuan di Depok Ditembak Polisi)

Adapun korban, A, diperkosa di rumahnya sendiri pada dini hari. Saat kejadian, A diketahui sedang seorang diri di rumah.

Boy masuk ke rumah A dengan mencongkel jendela dan berniat mencuri. Setelah masuk ke rumah, Boy langsung masuk ke kamar dan melihat A sedang tidur dan muncul niat memerkosa.

Boy pada awalnya mengira rumah itu dalam kondisi kosong, tanpa penghuni.

"Pas masuk ke dalam, ada orangnya. Dia telanjang enggak pakai baju," kata Boy sambil tertunduk.

(baca: Pengakuan Seorang Tersangka Pemerkosa di Depok)

Sebelum memerkosa, Boy menodongkan pisau ke arah A dan memintanya tidak teriak. A kemudian diperkosa dalam posisi tangan terikat.

Setelah memerkosa, Boy mengambil sejumlah barang milik A, antara lain dua ponsel merek Samsung, uang Rp 1.000.000, sebuah jam tangan, lalu melarikan diri lewat jendela yang dicongkelnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah ponsel dan jam tangan milik A yang masih disimpan spesialis pencuri rumah kosong tersebut.

Boy sudah mengincar rumah A saat bekerja sebagai tukang pompa air di salah satu rumah di sekitar kawasan tersebut.

"Saat itu pelaku melihat rumah yang diincarnya ini lampunya sering menyala pada siang hari. Dari situ dia berkesimpulan rumah tersebut kosong," ujar Putu.

Boy terancam dijerat dengan dua pasal, yakni kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, serta kasus pemerkosaan seperti yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com