JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat memblokir ratusan mobil yang diatasnamakan sejumlah perusahaan rental yang terjaring razia penunggak pajak door to door di Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017) lalu.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, pihaknya telah meminta sejumlah perusahaan rental mobil itu melakukan pendataan mengenai jumlah kendaraan yang masuk dalam data tunggakan pajak namun telah terjual.
"Hari Jumat (25/8/2017) adalah tenggat waktu pelaporan data mobil atas nama perusahaan rental yang telah terjual," ujar Elling, Kamis (31/8/2017).
Hingga hari ini, hanya dua dari total tiga perusahaan rental mobil yang melaporkan data penjualan mobil tersebut.
"Dari data yang kami terima dari PT DKU ada 49 unit mobil yang telah terjual dari total 86 unit mobil yang masuk dalam data tunggakan pajak. 37 unit mobil masih atas nama perusahaan dan akan dibayar pajaknya hari ini," ujarnya.
(baca: Penjualan Mobil Tak Lapor Samsat, Perusahaan Rental Tersangkut Kasus)
Elling melanjutkan, berbeda dengan PT DKU, perusahaan rental mobil PT DPM telah menunjukkan bukti penjualan 145 unit mobilnya dengan nilai pajak sebesar Rp 318.466.000 dan saat ini unit mobil tersebut telah diblokir sehingga pemilik baru harus balik nama.
"PT ALS sebagai perusahaan rental yang turut terjaring dalam razia door to door belum menyerahkan data penjualan 104 unit mobilnya. Kami masih terus kejar," kata dia.
Seperti diketahui, ratusan mobil atas nama sejumlah perusahaan rental mobil di Jakarta Barat belum daftar ulang atau belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Elling mengatakan potensi penerimaan pajak dari ratusan mobil rental itu mencapai Rp 754.850.900 yang merupakan akumulasi jumlah kendaraan perusahaan rental mobil di kawasan Kebon Jeruk dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jumlahnya 335 unit mobil atas nama sejumlah perusahaan rental mobil," kata Elling, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017).