JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk cepat menindaklanjuti laporan yang masuk di Qlue. Djarot mengatakan PNS DKI bisa diberi sanksi berupa teguran hingga pemecatan bila mengabaikan laporan Qlue.
"Kita selalu lihat progresnya, kalau lebih dari waktu yang ditentukan saya sudah minta untuk ditegur ya. Kalau enggak ya kita pecat," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (31/8/2017).
Kepala UPT Jakarta Smart City Setiaji sebelumnya mengatakan PNS Pemprov DKI kini semakin lambat menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan lewat Qlue. Biasanya, laporan Qlue akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 1 hingga 2 hari.
"Saat ini bisa dua sampai tiga hari (baru ditindaklanjuti)," kata Setiaji.
Baca: Angka Laporan via Qlue Menurun, Tindak Lanjut Juga Melambat
Selain itu, jumlah laporan Qlue juga berkurang. Tahun lalu, rata-rata laporan yang masuk dalam aplikasi Qlue mencapai 1.500 laporan dalam satu hari. Kini, laporan yang masuk hanya sekitar 800 laporan per hari.
Terkait itu, Djarot menanggapi positif karena bisa saja artinya pelayanan masyarakat sudah semakin baik.
"Berarti bagus kan, artinya semakin ke sini semakin bagus karena yang enggak bagus kan dilaporkan ke Qlue," ujar Djarot.
Baca: Laporan di Qlue Menurun, Djarot Sebut Itu Bagus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.