JAKARTA, KOMPAS.com - Anasty Merlin Siahaan mendadak pingsan saat polisi menggelar jumpa pers kasus penipuan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Wanita berusia 32 tahun itu merupakan tersangka kasus penipuan terhadap para karyawan Indomart. Pingsannya Merlin itu membuat suasana jumpa pers sempat riuh.
Merlin pingsan tak sampai jatuh ke lantai. Dua anggota polisi berpakaian preman yang mengapitnya langsung menangkap Merlin ketika dia hampir tersungkur di lantai.
Merlin yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye tersebut langsung dievakuasi untuk diberi pertolongan.
(Baca juga: Polisi Imbau Warga Waspadai Penipuan Bemodus Santunan Anak Yatim)
Setelah Merlin dievakuasi, jumpa pers kasus tersebut dimulai. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono mengatakan, dalam aksinya, Merlin mengaku kepada para kasir sebagai karyawan Indomart pusat yang bertugas mengambil setoran.
"Pelaku datang marah-marah dan mengatakan ada komplain dari konsumen. Sebelum pergi, pelaku menanyakan ke kasir, ada berapa uang yang didapat hari ini. Setelah itu, pelaku mengambil uang di kasir," ujar Aries di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Aries mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak Maret 2017. Terakhir, dia melakukan penipuan di Indomart Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Dari aksi tersebut, Merlin membawa kabur uang setoran senilai Rp 24,8 juta. Uang tersebut digunakan Merlin untuk membiayai kehidupannya sehari-hari dan membeli sabu.
"Menurut pengakuan pelaku, uang yang didapat digunakan untuk membayar sewa apartemen dan membeli sabu," kata Aries.
(Baca juga: Mengaku Anggota Kopassus, Leisly Tipu Seorang Wanita Rp 100 Juta)
Merlin diciduk di apartemennya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 29 Agustus 2017 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu.
"Pelaku positif menggunakan sabu setelah kita melakukan pengetesan urine," kata Aries.
Saat menjalani pemeriksaan, Merlin mengaku kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomart di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu unit telepon genggam merek Andromax, dan sebuah alat hisap sabu.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.