JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Novel Baswedan mengirimkan email yang diduga mencemarkan nama baik tidak hanya ke Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Aris Budiman. Menurut Argo, email tersebut juga dikirimkan ke anggota penyidik KPK lainnya.
Atas dasar itu, Aris merasa Novel mencemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan polisi.
"Email (itu) ditujukan pada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Baca juga: Kata-kata Novel yang Dianggap Dirdik KPK Cemarkan Nama Baiknya
Argo menjelaskan, dalam email tersebut Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga anti rasuah itu berdiri.
"Dengan adanya itu Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Argo.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Lihat juga: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.