JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman menolak anggapan bahwa Polri akan mendukungnya terkait pelaporan penyidik KPK Novel Baswedan atas tudingan telah mencemarkan nama baik dirinya.
Aris adalah polisi yang ditempatkan di KPK.
Menurut Aris, dirinya melapor ke polisi karena merasa ada hak pribadinya yang dilanggar seseorang.
"Saya katakan ini bukan dukung-mendukung. Ini soal penegakan hukum. Penegakan hukum itu ada aturan yang jelas. Ada hak privasi saya yang dilanggar seseorang yang kebetulan juga sebagai penyidik," ujar Aris seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.
(baca: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan)
Aris menilai, dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum lantaran merasa dirugikan seseorang.
Menurut dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum.
"Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya. Kebetulan saya polisi yang direktur penyidikan. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya," kata Aris.
Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.
(baca: Agus: Pemeriksaan Internal Direktur Penyidikan KPK Selesai Pekan Depan)
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Pemeriksaan kali ini terhadap Aris merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.
(baca: Pimpinan KPK Berharap Masalah Aris dengan Novel Diselesaikan Baik-baik)
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.