JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali membuka kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus itu dibatalkan.
"Ya kalau misalnya putusan hakim tunggal bahwa SP3 dari termohon (polisi) tidak sah, mau tidak mau akan dilanjutkan sesuai putusan hakim," ujar tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kompol Adri Desas Furyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Dalam putusannya, hakim menilai unggahan di media sosial Ade yang diajukan pelapor Johan Khan, perlu diperiksa lagi oleh ahli.
Namun Adri menilai, unggahan lain itu tidak berhubungan dengan unggahan Ade yang dilaporkan dan diusut penyidik.
Unggahan yang dilaporkan itu dibuat pada 2015 yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
"Sebetulnya postingan lain di luar postingan yang jadi perkara ini, enggak ada kaitannya," kata Adri.
Baca: Hakim Perintahkan Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ade Armando Dibuka Kembali
Polisi mengaku sebelumnya sudah pernah meminta kepada Johan Khan untuk membuat laporan berbeda untuk unggahan yang berbeda. Apalagi, dalam unggahan yang dilaporkan pada Mei 2015 itu, ternyata tidak ditemukan unsur pidana.
"Kami sudah berikan saran agar membuat laporan baru, bukan mengaitkan dengan perkara sebelumnya," ujar Adri.
Johan Kahn melaporkan Ade pada Mei 2015. Pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tak lama berselang, pada 1 Februari 2017, kasusnya dihentikan setelah ahli meralat pendapatnya.
Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.