Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sarankan Johan Khan Buat Laporan Baru terhadap Ade Armando

Kompas.com - 04/09/2017, 14:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali membuka kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus itu dibatalkan.

"Ya kalau misalnya putusan hakim tunggal bahwa SP3 dari termohon (polisi) tidak sah, mau tidak mau akan dilanjutkan sesuai putusan hakim," ujar tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kompol Adri Desas Furyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Dalam putusannya, hakim menilai unggahan di media sosial Ade yang diajukan pelapor Johan Khan, perlu diperiksa lagi oleh ahli.

Namun Adri menilai, unggahan lain itu tidak berhubungan dengan unggahan Ade yang dilaporkan dan diusut penyidik.

Unggahan yang dilaporkan itu dibuat pada 2015 yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

"Sebetulnya postingan lain di luar postingan yang jadi perkara ini, enggak ada kaitannya," kata Adri.

Baca: Hakim Perintahkan Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ade Armando Dibuka Kembali

Polisi mengaku sebelumnya sudah pernah meminta kepada Johan Khan untuk membuat laporan berbeda untuk unggahan yang berbeda. Apalagi, dalam unggahan yang dilaporkan pada Mei 2015 itu, ternyata tidak ditemukan unsur pidana.

"Kami sudah berikan saran agar membuat laporan baru, bukan mengaitkan dengan perkara sebelumnya," ujar Adri.

Johan Kahn melaporkan Ade pada Mei 2015. Pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tak lama berselang, pada 1 Februari 2017, kasusnya dihentikan setelah ahli meralat pendapatnya.

Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com