JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah untuk meminta penjelasan soal rencana perluasan larangan sepeda motor di Jakarta dari saat ini hanya di Medan Merdeka Barat-Bundaran HI meluas hingga ke Bundaran Senayan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin mengatakan, Andri akan memberikan penjelasan kepada DPRD pada Selasa (5/9/2017) besok.
"Besok ada Pak Andri Yansyah dipanggil untuk diminta pendapat di Komisi B," ujar Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2017).
Menurut Syarifuddin, Komisi B dan Dishub DKI Jakarta sudah pernah melakukan pertemuan dalam rangka membahas rencana tersebut. Namun, DPRD DKI perlu meminta penjelasan terkait perkembangan rencana itu.
"Sudah ada (pertemuan), kami ingin mempertegas langkah-langkah apa yang diambil oleh Dishub, kebijakannya apa. Nanti kami sepakati besok setelah RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dishub," kata Syarifuddin.
Baca juga: Perluasan Larangan Sepeda Motor di Jakarta yang Menuai Kontra...
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, dia belum menerima kajian terkait aturan larangan sepeda motor sampai Bundaran Senayan. Karena itu, keputusan terkait penerapan aturan itu belum bisa ditentukan.
"Kajian belum disampaikan pada kami secara resmi dari BPTJ, Ditlantas, dan Dishub. Setelah kajian masuk baru kami akan putuskan bagaimana opsinya," ujar Djarot, Senin.
Djarot tidak setuju bahwa larangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan diterapkan dari pagi sampai malam. Dia mengatakan, sebaiknya aturan larangan sepeda motor hanya berlaku pada jam-jam sibuk.
Rencana perluasan larangan sepeda motor itu menuai kontra dari berbagai pihak. Sekitar 5.000 pengendara dan pengguna sepeda motor akan menggelar unjuk rasa untuk menolak kebijakan tersebut pada 9 September 2017.
Lihat juga: Dishub DKI: Perluasan Larangan Sepeda Motor untuk Kurangi Kecelakaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.