DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menyatakan, masa berlaku sertifikat hak guna bangunan (HGB) TK Islam Bhakti IV atas lahan yang mereka tempati sudaha habis tahun 2008. Sejak saat itu, pengelola TK disebut sudah tidak pernah lagi mengajukan perpanjangan.
Kepala Badan Keuangan Kota Depok Nina Suzana mengatakan, karena perpanjangan HGB tak lagi diurus, lahan secara otomatis menjadi milik Pemkot Depok yang peruntukannya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
"Hak guna bangunannya sudah habis, jadi lahan itu ya milik Pemkot bukan perorangan," kata Nina saat dihubungi, Senin (4/9/2017).
Lihat juga: Gedung TK di Depok Dibongkar Warga, Pengelola Lapor ke Polisi
Nina membenarkan lahan yang selama ini digunakan TK Islam Bhakti IV akan digunakan untuk taman bermain anak, sesuai yang diusulkan warga.
"Karena warga melihat lahan itu sudah tidak terurus, warga inisiatif bangun taman. Ini juga sesuai dengan program Pemkot Depok yang ingin bangun taman," kata Nina.
Baca juga: Warga Klaim Diizinkan Pemkot Depok Bongkar TK Islam Bhakti IV
TK Islam Bhakti IV beralamat di Jalan Rebana IV, Mekar Jaya, Depok. Bangunan TK itu berada di tengah-tengah perumahan penduduk.
Pada Minggu kemarin, bangunan TK itu dibongkar warga setempat. Warga menyatakan sudah mengantongi izin dari Pemkot untuk mengeksekusi lahan.
Saat Kompas.com menyambangi lokasi pada Senin siang, di bangunan TK terpasang sebuah spanduk yang bertuliskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk taman bermain anak. Pada spanduk tertulis bahwa warga sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.