Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Petasan yang Menewaskan Catur Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 04/09/2017, 17:50 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com -
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan sudah menangkap pelempar petasan yang menewaskan Catur Yuliantono persis selepas pertandingan antara Tim Nasional Indonesia dan Fiji di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Sabtu (2/9/2017).

Pelempar petasan itu adalah ARP dan ditangkap di kediamannya, di Kota Bekasi.

"Penanganan penyelidikannya tadi malam berhasil mengamankan tersangka pelaku penembakan rocket flare atas nama ARP," ujar Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).

Dia menjelaskan, ARP (25) ditangkap pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB. ARP merupakan pegawai swasta, warga Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

(baca: Pelempar Petasan yang Tewaskan Catur Terancam 5 Tahun Penjara)

Saat ditangkap, kata Hero, ARP masih menyimpan satu hand flare yang belum digunakan dan mengaku membelinya secara online.

Menurut Hero, ARP ditangkap berdasarkan tayangan video yang diunggah warga.

"Setelah mendapat titik terang tersangka dan kemudian klarifikasi ke pendukung lainnya tadi malam kami amankan," kata Hero.

(baca: Polisi Kecolongan Petasan Lolos ke Stadion dan Tewaskan Satu Orang)

Hero mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARP mengaku ingin melihat kondisi catur saat kejadian. Namun, dia hanya sempat melihat Catur saat dibawa masuk ke mobil ambulans.

Setelah itu, kata Hero, ARP sempat menginap di rumah saudaranya, dan ditangkap polisi tidak lama setelah pulang ke rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain potongan pipa sepanjang sekitar 20 cm yang terbakar sebagian, sebuah selongsong rocket flare, sebuah penutup rocket flare, dan dua pemantik rocket flare serta hand flare.

Selain itu, polisi menemukan sebuah hand flare yang belum terpakai, sebuah kaca mata milik pelaku, sepasang sepatu pelaku warna putih merek Adidas, sebuah ponsel, sepotong celana jeans, dan satu kaus bernoda darah.

ARP terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Catur meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga yang lokasinya tidak jauh dari stadion. Jenazah Catur dimakamkan pukul 11.00 WIB di TPU Kampung Sumur, Minggu (3/9/2017).

Kompas TV Problematika Petasan - Jejak Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com