Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor: Jonru Sentimen SARA-nya Akut

Kompas.com - 05/09/2017, 06:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, menilai bahwa posting-an Jonru pada akun media sosialnya sudah meresahkan. Menurut dia, hampir semua posting-an Jonru mengandung unsur ujaran kebencian.

"(Jonru) ini sentimen SARA-nya sudah akut, mengadu dombanya sudah luar biasa," ujar Muannas seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.

Atas dasar itu, ia melaporkan Jonru dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. Muannas pun meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Jonru.

Menurut Muannas, hal demikian perlu dilakukan agar tak ada lagi yang berani menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

"Makanya kami minta supaya negara harus turun, karena terjadi pembiaran (posting-an Jonru) dari 2014 sampai 2017," ucap dia.

(Baca juga: Pelapor Minta Akun Media Sosial Jonru Ginting Diblokir)

Kemarin, Muannas diperiksa penyidik selama delapan jam. Selama pemeriksaan itu, dia diminta klarifikasi barang bukti yang dia sertakan saat melaporkan Jonru ke polisi.

Saat klarifikasi tersebut, kata Muannas, ada belasan posting-an Jonru yang ia serahkan sebagai bukti.

"Satu, soal masalah posting-an bernada adu domba sentimen etnis. Di sana disebutkan 1945 Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang. Tahun 2017 Indonesia dijajah oleh China," kata Muannas.

Dia menilai, posting-an Jonru itu keliru. Isi posting-an tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Menurut UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras, itu sudah tidak ada lagi istilah China, pribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia," ujar dia.

(Baca juga: Pelapor Duga Jonru Dapat Pesanan Ujaran Kebencian dari Pihak Lain)

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.

Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.

Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com