Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Telusuri Postingan Jonru yang Dinilai Sebarkan Kebencian

Kompas.com - 05/09/2017, 18:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya belum menelusuri postingan Jonru Ginting di akun media sosial. Jonru telah dilaporkan Muannas Al Aidid ke polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya.

"Belum, sejauh ini kami baru mendapatkan pelaporan media yang dibawa pelapor," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Adi menambahkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum memeriksa posting-an Jonru di media sosial. Salah satunya, memeriksa saksi-saksi lainnya terkait kasus tersebut.

"Kami kan berangkat dari proses pemeriksaan. Kalau soal akun, ada tahapan yang lebih khusus dalam mengangkat dan mengambil bukti-bukti," kata Adi.

Baca juga: Jonru Ginting: Alhamdulillah Masih Hidup Bebas...

Terkait laporan Muannas, polisi telah memeriksa pelapor. Menurut Adi, pihaknya akan memeriksa Jonru setelah saksi-saksi lainnya dimintai keterangan.

"Saksi ahli nanti disesuaikan dengan permasalahan yang kami perlukan. Apakah saksi ahli pidana atau ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) akan diambil keterangannya," kata Adi.

Jonru Ginting sebelumnya, mempersilakan polisi jika ingin menyelidiki akun media sosialnya.

"Polisi katanya mau menyelidiki fan page Jonru, untuk melihat posting-posting mana yang mengandung hate speech. Dipersilakan Pak Polisi, dengan senang hati," tulis Jonru di akun fan page Facebook-nya, Sabtu lalu.

Jonru mengaku tak satu pun posting-annya yang dia hapus setelah dilaporkan ke polisi oleh Muannas. Dia meyakini, tak ada posting-annya yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com