JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menaikkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman terhadap seorang penyidik KPK, Novel Baswedan, ke tahap penyidikan. Namun, Novel belum ditetapkan sebagai tersangka.
Aris melaporkan Novel atas tudingan mencemarkan nama baiknya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan, status Novel saat ini masih saksi terlapor.
"Belum (tersangka). Kami belum dapat melengkapi keterangan saksi-saksi yang ada, kan baru dari satu pihak dari pelapor (yang diperiksa)," ujar Adi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
(baca: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan)
Adi mengatakan, keterangan dari Aris harus dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Menurut Adi, perlu dipastikan apakah email yang diterima Aris benar-benar berasal dari Novel.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Direktur Penyidik (Dirdik) KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu berdiri.
"Kan gini, kami belom dapat keterangan dari pihak terlapor, apakah itu memang akun pribadi miliknya. Siapa tahu itu bukan punyanya Mas NB (Novel Baswedan)," ucap Adi.
"Ya kami kan harus kumpulkan dulu semua (bukti). Kuat dan tidaknya (barang bukti) itu nanti perkembangannya diproses penyidikan," kata Adi.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.