JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 47 preman dalam operasi yang digelar serentak di 10 kecamatan pada Senin (4/9/2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan preman yang ditangkap ini meresahkan masyarakat.
"Mereka ini preman, yang kegiatannya ada yang menodong, merampas, mengamen, dan sebagainya," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Selain preman yang meresahkan, polisi juga menangkap empat pencuri di Cilandak dan tiga preman di Jagakarsa dan satu di Mampang Prapatan kedapatan membawa senjata tajam.
Di Cilandak, dua pencuri terpergok saat akan mengambil sebuah laptop di rumah kost di kawasan Fatmawati.
Begitu juga dua pencuri yang babak belur dihakimi massa karena akan mencuri dari sebuah rumah.
"Tiga orang yang membawa senjata tajam celurit dan pisau di Jagakarsa ini pengakuannya untuk memalak dan melindungi diri," ujar Bismo.
Baca: Palak Pengunjung Alun-alun, Preman Ini Menangis di Kantor Polisi
Bismo mengatakan operasi ini akan digelar setiap hari oleh 10 Polsek di Jakarta Selatan hingga waktu yang belum ditentukan. Polisi sudah memetakan wilayah-wilayah raman premanisme seperti Fatmawati, Lenteng Agung, dan Blok M.
"Ini operasi berkesinambungan yang tidak cuma sehari dua hari, ini untuk mewujudkan Jakarta Selatan bersih preman karena masyarakat sangat butuh itu," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto.
Pencuri dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca: PKL, Pengamen, Komunitas Punk, dan Preman Dilarang Masuk Kalijodo
Pembawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sisanya kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," ujar Juang.