Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Dishub, Kendaraan di Thamrin Berkurang Setelah Pelarangan Sepeda Motor

Kompas.com - 06/09/2017, 06:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menyampaikan, pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin berdampak terhadap penurunan volume kendaraan.

"Dari 6.300 menjadi 4.886, jadi berkurang 22,4 persen," kata Priyanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/9/2017).

Ia memaparkan hasil evaluasi kebijakan pelarangan sepeda motor. Pelarangan sepeda motor memang sudah diterapkan dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran Hotel Indonesia sejak akhir 2014.

Selain itu, menurut dia, persentase kecepatan kendaraan yang melintas meningkat. Dulu, kendaraan hanya bisa melaju pada kecepatan 26,3 kilometer per jam, sedangkan kini menjadi 30,8 kilometer.

"Waktu tempuh itu juga naik dari 8,1 menit menjadi 6,8 menit, naik sekitar 15 persen," kata dia.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pengendara Sepeda Motor Juga Bayar Pajak)

Kebijakan ini rencananya diperluas dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Namun, evaluasi semacam itu memang belum bisa dihitung di area perluasan larangan sepeda motor yang direncanakan. 

Priyanto mengatakan 44,5 persen yang melintas di sepanjang Bundaran HI-Bundaran Senayan, adalah pengguna motor.

"Dan dari data sepeda motor kurang lebih 44.000 satu hari, itu 75 persennya adalah kendaraan pribadi. Sisanya dari motor online 25 persen" ujar Priyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencoba melakukan perluasan area larangan motor. Area larangan motor ditambah 4,95 kilometer dari panjang area sebelumnya sebesar 2,54 kilometer.

Totalnya, area pelarangan motor sepanjang 7,49 kilometer. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, area pelarangan motor hanya sebagian kecil dari total panjang jalan di Jakarta.

"Jadi yang kita berlakukan larangan motor adalah 7,49 kilometer dari jumlah keseluruhan jalan 7.200 kilometer. Yang diterapkan ini hanya sepenggal, 0,104 persen jumlah jalan yang ada," ujar Andri.

(Baca juga: Kadishub: Cepat atau Lambat, Larangan Sepeda Motor Harus Dilaksanakan!)

Ia mengatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor setiap harinya begitu banyak. Dalam satu hari, pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 1.500, tepatnya 1.200 untuk roda dua dan 300 kendaraan roda empat.

Jika pengaturan semacam ini tidak segera dilaksanakan, menurut dia, kondisi lalu lintas akan semakin macet. Kebijakan ini juga sambil menunggu program electronic road pricing (ERP) siap.

"Terus terang saja bahwa kebijakan ini suka tidak suka, mau enggak mau, enak enggak enak, cepat atau lambat, harus dilaksanakan," kata Andri.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pelaksanaan kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan Protokol Jakarta akan dilakukan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com