TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan menilai kebijakan tarif parkir baru yang dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan, berdampak positif bagi masyarakat.
Sebab, menurut Dishub Tangsel, tidak ada lagi operator parkir yang bisa menerapkan tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kalau orang dulu parkir sebentar bisa sampai Rp 50.000, dengan KepWal ini, kami bisa atur batas maksimal tarif yang dikenakan terhadap masyarakat, baik di mal, hotel, stasiun, atau tempat publik lain," kata Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel, Mohamad Saptaji, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).
Saptaji menjelaskan, Keputusan Wali Kota yang diteken Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada 3 Agustus 2017 lalu mengatur total 118 titik parkir khusus.
Titik parkir khusus yang dimaksud adalah lahan parkir di area komersial dan yang menyatu dengan gedung, bukan parkir on the street yang biasa dikelola juru parkir.
Baca: Tarif Parkir Baru Tangsel di Mata Pengusaha dan Konsumen
Dengan kebijakan tersebut, tiap operator parkir diwajibkan untuk mengajukan besaran tarif yang akan mereka bebankan kepada pelanggan ke Dishub Tangsel.
Nantinya, Dishub akan melakukan kajian terkait fasilitas yang miliki pengelola perparkiran dan menilai apakah tarif yang diajukan sesuai dengan kriteria yang tercantup dalam keputusan wali kota.
Tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.
Termasuk dalam golongan ini adalah fasilitas parkir dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.