JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tiga kali mengirimkan surat kepada DPRD DKI mempertanyakan kelanjutan pembahasan dua raperda terkait reklamasi. Surat permohonan itu sudah diberikan sejak April 2016.
"Sudah tiga surat yang kita layangkan ke DPRD untuk meminta pembahasan termasuk mencantumkan tambahan kontribusi 15 persen ke dalam perda," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Kantor Kementeriaan Koordinator bidang Kemaritiman, Jalan M.H Thamrin, Rabu (6/9/2017).
Tuty mengatakan DPRD DKI pernah memberi tanggapan atas surat yang dikirim Pemprov DKI. Dalam surat itu, DPRD DKI ingin menunggu kasus operasi tangkap tangan terkait suap pasal raperda tersebut. Padahal, kata Tuty, dua masalah itu adalah persoalan yang berbeda.
"Itu kan oknum ya, masalah hukum harus dipisahkan dengan masalah legislasi. Jadi proses legislasi mestinya bisa jalan dan proses hukum biarkan di ranah hukum," ujar Tuty.
Baca: Jembatan Pulau C-Dadap, Akses Darat Pertama ke Pulau Reklamasi
Untuk melanjutkan pembahasan raperda reklamasi, Pemprov DKI tidak hanya mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta rekomendasi.
"Bahkan Pak Gubernur sudah bersurat ke KPK untuk minta pendapat, tetapi KPK tidak memberi pendapat tertulis," ujar Tuty.
Adapun, DPRD DKI sebelumnya tetap memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dua raperda itu.
Dua raperda terkait reklamasi yang dimaksud adalah rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Mereka menunggu surat dari pemerintah pusat terlebih dahulu terkait pencabutan moratorium proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.