JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab mengirim surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus pornografi atas dirinya ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus lalu. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menjawab apakah menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, surat tersebut masih dikaji. Menurut dia, pihaknya belum memberi jawaban atas permohonan tersebut lantaran tengah sibuk menangani kasus lain.
"Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak laporan," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Baca juga: Polisi Pelajari Surat Permohonan SP-3 dari Rizieq Shihab
Ia tak mau berandai-andai apakat permohonan Rizieq akan ditolak atau dikabulkan. Menurut dia, hal tersebut akan diputuskan melalui gelar perkara.
"Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata Adi.
Rizieq terjerat kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Lihat juga: Firza Husein Batal Ajukan Hermansyah sebagai Saksi Ahli