JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lucky Indah Keramik (LIK) telah memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk tidak menggunakan logo lukisan ayam jago dan memproduksi alat makan menyerupai produk PT LIK.
Tidak hanya alat makan, saat ini lukisan ayam jago juga digunakan dalam berbagai produk, seperti pakaian, tas, topi, dan aksesori lainnya.
Kuasa Hukum PT LIK, Paulus S Wijaya mengatakan, PT LIK memiliki perlindungan berdasarkan hak merek lukisan ayam jago untuk barang kelas 21.
Barang kelas 21 meliputi barang-barang berupa piring, mangkok, besi, tatakan cangkir, tea dan dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.
"Saya saat ini hanya mendapat kuasa untuk pemantauan dan penegakan hukum atas hak merek di kelas 21. Saya tidak tahu apakah PT LIK mempunyai perlindungan di kelas-kelas lainnya atau tidak," ujar Paulus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2017).
(baca: Logo Dijiplak, Pemilik Merek Lukisan Ayam Jago Alami Kerugian )
Dia pun mengaku tidak tahu apakah pemakaian logo lukisan ayam dalam pakaian dan aksesori lainnya tersebut sudah didaftarkan perlindungannga.
"Jadi saat ini hanya untuk yang kelas 21 yang dilarang penggunaannya tanpa izin dalam wilayah RI," ujarnya.
PT LIK merupakan produsen keramik untuk peralatan makan yang juga sebagai pemegang merek lukisan ayam jago berdasarkan sertifikat pendaftaran merek nomor IDM000366635.
Sebelumnya, PT LIK telah membuat pengumuman di harian KOMPAS halaman 28 edisi Senin, 4 September 2017.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji tidak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi oleh PT Lucky Indah Keramik.
Dengan adanya pengumuman tersebut diharapkan masyarakat mengerti bahwa logo lukisan ayam jago tersebut hanya menjadi hak milik PT LIK.
(baca: Pemilik Lukisan Ayam Jago Minta Perusahaan yang Plagiat Stop Produksi)