Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pengendara yang Terobos Trotoar Lebih Berat dari PKL, Mengapa?

Kompas.com - 07/09/2017, 06:56 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - September ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperpanjang program Bulan Tertib Trotoar.

Satuan polisi pamong praja pun siap melanjutkan program tersebut. Namun, ada yang berbeda dari program Bulan Tertib Trotoar yang diperpanjang ini.

Bulan lalu, para pengokupasi trotoar hanya diberi peringatan ketika ketahuan petugas. Pengendara motor yang menerobos trotoar misalnya, diberi sanksi tilang.

"Kemarin kita kan bersifat edukasi untuk penerobos trotoar, paling ditilang sama Ditlantas," ujar Kepala Satpol PP Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/9/2017).

Bulan ini, satpol PP akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan seperti yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka bisa kena denda atau pidana.

"Dendanya itu mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta. Kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," ujar Yani.

(Baca juga: Pada September, Pengendara Motor yang Terobos Trotoar Bisa Dipidana)

Selain itu, pengendara yang menerobos trotoar akan dicabut Kartu Jakarta Pintar atau BPJS Kesehatannya.

Hukuman untuk pengendara motor yang menerobos trotoar menjadi lebih berat dibandingkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

Untuk PKL, mereka tetap dikenakan tindak pidana ringan jika melanggar. Biasanya sanksi untuk para PKL berupa denda atau dagangan mereka diangkut satpol PP. Namun, KJP atau BPJS Kesehatan mereka tidak terancam dicabut seperti pengendara motor.

Mengapa lebih berat?

Menurut Yani, sanksi bagi pengendara motor yang menerobos trotoar lebih berat dari PKL karena pengendara motor bukan hanya melanggar perda, melainkan juga melanggar undang-undang lalu lintas dan peraturan pemerintah.

(Baca juga: Djarot: Sanksi Denda atau Kurungan supaya Warga Tertib Trotoar)

Aturan-aturan yang dilanggar yakni Perda No 8 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Selain itu penerobos trotoar lebih berbahaya loh. Kalau dia menabrak pejalan kaki, itu bukan hanya tipiring (tindak pidana ringan) lagi tetapi sudah pidana umum," kata Yani.

Hal ini berbeda dengan PKL yang berdagang di atas trotoar. Sejatinya, PKL-PKL itu harus dibina oleh pemerintah agar bisa berjualan dengan tertib.

Itu sebabnya, petugas dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta selalu ikut dalam kegiatan satpol PP yang menertibkan PKL.

"Kalau PKL kan perlu kita bina, dia kan mencari uang. Makanya saya koordinasi dengan Kadis UMKM," kata Yani.

Kompas TV Pemerintah Canangkan Bulan Tertib Trotoar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com