Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Mempertahankan Lukisan Ayam Jago...

Kompas.com - 07/09/2017, 09:44 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lukisan ayam jago pada mangkok, gelas, tatakan gelas, dan perkakas makan lainnya dikenal sejak puluhan tahun lalu.

Begitu sering ditemuinya lukisan ayam jago pada peralatan makan pedagang bakso atau mi ayam itu membuat lukisan tersebut semakin dikenal. Hingga banyak yang tidak tahu bahwa lukisan ayam jago tersebut ada pemiliknya.

Adalah PT Lucky Indah Keramik (LIK), perusahaan pemilik merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Akhir-akhir ini, PT LIK merasa dirugikan atas beredarnya produk-produk tiruan dengan lukisan ayam jago yang diproduksi perusahaan lain.

(Baca juga: Bolehkah Merek Lukisan Ayam Jago Digunakan untuk Produk Pakaian?)

Meski kerugian tersebut sulit didefinisikan secara kuantitatif, PT LIK berjuang mempertahankan lukisan ayam jago kepunyaannya.

Pihak PT LIK menelusuri perusahaan mana yang melakukan plagiarisme atas produknya tersebut.

Hingga akhirnya, perusahaan pemilik hak cipta lukisan ayam jago itu menemukan dua perusahaan yang memproduksi dan menjual produk persis miliknya. PT LIK pun membuat pengumuman di Harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji untuk tak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi PT LIK.

"Kami selesaikan masalah plagiasi ini secara kekeluargaan. Tidak kami lanjutkan proses hukumnya karena dua perusahaan tersebut telah menunjukkan iktikad baik," ujar Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya, kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Pada pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT LIK menyatakan diri sebagai satu-satunya pemegang merek lukisan ayam jago.

Dengan adanya pengumuman tersebut, pihak PT LIK berharap, masyarakat mengerti pentingnya sebuah hak cipta.

PT PT LIK pun memberi peringatan kepada produsen, importir, distributor, agen atau pun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai lukisan cap ayam jago, baik itu sama secara keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.

(Baca juga: Pemilik Lukisan Ayam Jago Minta Perusahaan yang Plagiat Stop Produksi)

Dicantumkan pula sejumlah sanksi jika ada perusahaan yang dengan sengaja melakukan plagiarisme sesuai Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang melakukan hal demikian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp2 miliar.

Lukisan ayam jago merupakan harta berharga bagi PT LIK sebagai sang pencipta. Perjuangan panjang mempertahankan lukisan ayam jago akan terus dilakukan. 

PT LIK akan terus "menggenggam" logo fenomenalnya agar tak diambil perusahaan lain yang ingin mendulang keuntungan melalui plagiarisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com