JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengemudi ojek online bernama Chairulloh (37) yang diduga menyetubuhi DS (17). Peristiwa itu terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, korban disetubuhi saat hendak berangkat mengikuti praktik kerja lapangan.
Mulanya, korban memesan ojek online dari rumah kontrakannya di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat. Pelaku pun menjemput korban di rumah kontrakannya.
Namun, bukannya mengantar korban ke tempat PKL, pelaku malah membawa korban ke tempat lain.
"Korban ingin diantarkan ke tempat PKL-nya, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur," ujar Andry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2017).
(Baca juga: Kemenhub Berhati-hati Tetapkan Ojek "Online" sebagai Angkutan Umum)
Sesampainya di rumah teman pelaku, Chairulloh memaksa korban untuk masuk. Ketika di dalam rumah, pelaku langsung berbuat cabul kepada korban. "Ketika di dalam rumah itu pelaku diduga menyetubuhi korbannya " kata Andry.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakarta Pusat.
Sepulang PKL, korban melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya dan akhirnya membuat laporan polisi.
Akibat ulahnya, Chairulloh diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Pengemudi Ojek "Online" Meninggal Saat Akan Jemput Penumpang di Depok)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.