JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengkritik aturan pemilik mobil harus punya garasi.
Menurut Lulung, hal yang seharusnya dibatasi pemerintah adalah produksi dan penjualan mobil.
"Pemerintah juga harus membatasi produksi penjualan, jangan sekarang rakyatnya digebukin terus. Berapa orang masyarakat yang punya mobil (tapi diparkir) di pinggir jalan," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (8/9/2017).
Lulung kemudian diberitahu bahwa aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca: Banyak Warga Tak Punya Garasi, Masjid Ini Sewakan Lahan Parkir
Artinya, DPRD DKI ikut merumuskan aturan soal kewajiban memiliki garasi itu. Mengetahui hal tersebut, Lulung terkejut.
"Perda apa tuh ya?" kata Lulung.
Setelah mengetahui bahwa kewajiban memiliki garasi itu ditungkan dalam sebuah perda, Lulung menyebut Pemprov DKI harus konsisten menegakkan perda tersebut.
Meski demikian, dia berpendapat perlu adanya kajian terkait isi perda.
Sebab, saat ini produksi mobil semakin banyak dan sulit dikontrol. Menurut dia, perda tersebut sudah tidak relevan dan harus direvisi.
"Satu tahun berapa coba perkembangan produksi kendaraan? Maka menurut saya ini perlu revisi, kita revisi saja. Harus dong, sekarang jangan orang ditertibkan terus," kata Lulung.
Baca: Tak Ada Garasi, Pemilik Mobil Harus Punya Jaminan Tempat Parkir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.