DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Depok menyatakan telah mengungkap 33 kasus transaksi narkoba di wilayah Depok sepanjang Agustus 2017.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyatakan sebagian besar pelaku yang terlibat memanfaatkan penggunaan instant messaging sebagai sarana transaksi jual beli.
"Memang para pelaku ini memanfaatkan teknologi. Sekarang ini mereka lebih banyak yang memanfaatkan instant messaging," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Malvino Edward Sitohang di kantornya, Jumat (8/9/2017).
Dalam 33 kasus transaksi narkoba yang terjadi di Kota Depok sepanjang Agustus, terdapat 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik ysebagai penjual ataupun pembeli.
Baca: Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Oknum Polisi Digerebek
Adapun jenis narkoba yang diamankan kepoisian terdiri dari 40 kilogram ganja dan 1,5 ons sabu.
Menurut Malvino, kasus transaksi narkoba yang terjadi di Depok seluruhnya berlokasi di rumah ataupun apartemen para tersangka.
Kondisi ini yang disebutnya membuat para pelaku lebih memilih narkoba jenis ganja ataupun sabu.
"Karena memang kalau jenis ganja atau sabu ini kebanyakan dipakai di rumah," ujar Malvino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.