JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat menertibkan kabel fiber optik dan tiang penyangga yang semrawut di sepanjang Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jumat (8/9/2017).
Kepala Seksi Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Sudin Bina Marga Jakarta Barat Untung Pitoyo mengungkapkan, selain semrawut, tiang kabel optik itu dipasang tanpa izin Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) DKI Jakarta.
Sebelum melakukan penertiban, Sudin Bina Marga Jakarta Barat sudah menyosialisasikannya kepada perusahaan jasa telekomunikasi yang memiliki jaringan kabel fiber optik di sepanjang jalan tersebut.
"Kami sudah meminta seluruh perusahaan penyedia jaringan kabel optik memindahkan seluruh jaringan. Namun, imbauan diabaikan sehingga digelar penertiban hari ini," ujar Untung.
(baca: Tak Ingin Kabel Utilitas Menggantung, DKI Akan Panggil PLN dan Telkom)
Dia mengatakan, seharunya kabel-kabel fiber optik itu dimasukkan dalam ducting atau boks utilitas yang berada di bawah trotoar.
"Jadi pemasangan tidak di atas begini. Seharusnya di bawah teotoar. Kalau di atas begini tidak diizinkan PTSP," ujarnya.
Untung melanjutkan, kabel fiber optik di lokasi itu akan ditata di dalam ducting trotoar yang telah dibenahi, seperti di sepanjang trotoar Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kalau kami lihat tiang dan kabel fiber optik yang sudah ditata itu seperti yang ada di Jalan Daan Mogot mulai dari perempatan Cengkareng hingga di depan Apartemen Victoria," ungkapnya.
Untung mengatakan, penertiban terhadap kabel-kabel optik ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Barat.
"Usai dari sini, kami lanjutkan ke Jalan Kedoya dan Relasi," tutupnya.